أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا أَتَاهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
“Bahwasanya Nabi shalalahu a’alihi wasallam apabila mendapatkan hal yang menyenangkan atau diberitakan kabar gembira kepadanya, beliau melakukan sujud syukur kepada Allah ta’ala” (HR. Ibnu Majah No 1384)
Adapun cara sujud syukur adalah seperti melakukan sujud tilawah diluar sholat. Sebagian ulama memandang harus dilakukan dalam keadaan wudhu dan dengan bertakbir sekali lalu sujud dengan menghadap qiblat kemudian berdoa seperti doa sujud biasa.
0 comments:
Post a Comment