1. KODE ETIK GURU INDONESIA
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
2. TUGAS GURU
Guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk PENGABDIAN. Guru merupakan profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan.
A. Bidang Profesi meliputi :
· Mendidik : meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup
· Mengajar : meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
· Melatih : mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
B. Bidang Kemanusiaan : di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang
tua kedua yang mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para
siswanya, dan menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar.
C. Bidang Kemasyarakatan : masyarakat menempatkan guru pada tempat yang
lebih terhormat dilingkungannya karena dari seorang guru diharapkan
masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti bahwa guru
berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia
seutuhnya yang berdasarkan Pancasila.
Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin tercipta dan
terbinanya kesiapan dan keandalan seseorang sebagai MANUSIA PEMBANGUNAN
PANCA PRASETYA KORPRI
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.